Syarat Menerima Tunjangan Profesi
oleh : datadapodik
Kategori: Tanya Jawab Dapodik
Seorang guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi bila telah memenuhi Syarat Administratif dan Syarat Teknis.
Syarat Administratif
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
- Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
- Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
- Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
- Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar